Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi; b. program Internsip; c. program DLP; d. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; e. etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan f. kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
Koreksi Anda