Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Undip dapat bersumber dari: a. kekayaan awal; b. hasil pendapatan Undip; c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh kekayaan Undip termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Undip. (3) Seluruh kekayaan Undip dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Undip. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan Undip diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda