Koreksi Pasal 73
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Undip:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di Undip untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal Undip dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Undip terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
