Koreksi Pasal 72
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip berperan aktif menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi lain dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional.
(3) Undip mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Undip, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda
