Koreksi Pasal 71
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau lulus pendidikan dari Undip.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni Universitas Diponegoro atau disebut IKA Undip.
(3) Setiap alumni Undip menjadi anggota IKA Undip.
(4) IKA Undip mempunyai tujuan membina hubungan dengan Undip dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Undip.
(5) IKA Undip merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni.
(6) IKA Undip dapat dibentuk di tingkat Fakultas, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja IKA Undip diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undip.
Koreksi Anda
