Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda