Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban: a. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Undip; b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; c. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; d. saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah; e. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan; f. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; g. mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan; h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Undip; i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban; j. menjaga kewibawaan dan nama baik Undip; k. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; l. memelihara suasana akademik; m. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; dan n. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda