Koreksi Pasal 66
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Undip dalam rangka kelancaran pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya Undip melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau Program Studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Undip; dan
k. memperoleh layanan khusus bagi yang menyandang disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
