Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. pimpinan Fakultas; b. senat Fakultas; dan c. departemen. (2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
Koreksi Anda