Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor memiliki wewenang: a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun dan melaksanakan rencana induk pengembangan dan rencana strategis; c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA; d. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan; e. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga dan pusat, serta departemen setelah mendapat persetujuan dari SA; f. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA; g. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor; h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor; i. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA; j. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; k. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi; n. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan; o. mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA; p. MENETAPKAN jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya; r. bersama MWA dan SA menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda