Koreksi Pasal 37
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Undip.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Undip, Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawas dan penjaminan mutu;
g. satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
h. pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
