Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (4) Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit dalam bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau d. pengelolaan barang milik negara. (5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda