Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA dipimpin oleh: a. 1(satu) orang ketua; b. 1(satu) orang wakil ketua; dan c. 1(satu) orang sekretaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda