Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda