Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana Undip terdiri dari busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pimpinan Undip, profesor, anggota SA, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru kobalt dan di bagian dada kiri terdapat lambang Undip. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda