Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda