Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata. (2) Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda