Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas: a. melakukan Audit; b. memelihara kinerja auditor; dan c. mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata. (2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN biaya pelaksanaan audit usaha; b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda