Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki perangkat kerja; dan c. memiliki auditor.
Koreksi Anda