Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata. (2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa. (3) Menteri dapat MENETAPKAN bidang usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus memiliki Standar Usaha Pariwisata. (4) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.
Koreksi Anda