Koreksi Pasal 16
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a. standardisasi;
b. kelembagaan;
c. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
d. tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
e. Sertifikat Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
