Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi: a. standardisasi; b. kelembagaan; c. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata; d. tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan e. Sertifikat Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda