Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan dan/atau antar negara baik bersifat bilateral maupun multilateral harus ditujukan untuk membangun pengakuan terhadap Kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata. (2) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda