Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha pariwisata.
Koreksi Anda