Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mencakup: a. pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; b. pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan c. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda