Koreksi Pasal 26
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
(2) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi tenaga kerjanya.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
