Koreksi Pasal 2
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk:
a. memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja;
dan
b. meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
