Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Gemarang; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Kare; dan d. sebelah . . . d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Wonoasri. (2) Batas-batas wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Mejayan Ibu Kota Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda