Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan badan hukum Lembaga Penyiaran Berlangganan bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. BAB IV ...
Koreksi Anda