Koreksi Pasal 25
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
