Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. Bagian ...
Koreksi Anda