Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. (2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut: a. Persyaratan administratif: 1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang akan diselenggarakan; 2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang; 3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran; 4. studi kelayakan dan rencana kerja; 5. uraian … 5. uraian tentang aspek permodalan; 6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran; 7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon; 8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja. b. Program siaran: 1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi); 2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan; 3. pola acara siaran harian dan mingguan. c. Data teknik penyiaran: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya; 2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar; 3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; 4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram pancar yang diinginkan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
Koreksi Anda