Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. didirikan oleh warga negara INDONESIA; b. didirikan dengan bentuk badan hukum INDONESIA berupa perseroan terbatas; c. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan; d. modal awal usahanya harus seluruhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda