Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda