Koreksi Pasal 59
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menggantikan siaran iklan asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri dengan siaran iklan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6).
Koreksi Anda
