Koreksi Pasal 58
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
(2) Lembaga ....
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp
500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Koreksi Anda
