Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran iklan niaga yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda