Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda