Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga ... (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Koreksi Anda