Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan jasa penyiaran televisi dalam mata acara berbahasa asing tidak memberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif menyulihsuarakan ke dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda