Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf c dan/atau huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf c dan/atau huruf e.
Koreksi Anda