Koreksi Pasal 36
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Koreksi Anda
