Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Berlangganan, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Swasta baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau b. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau c. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio di wilayah yang sama. BAB VI ...
Koreksi Anda