Koreksi Pasal 17
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan perangkat penerima siaran dan perangkat terminal yang terkait untuk menyelenggarakan penyiaran berlangganan, dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Bagian ...
Koreksi Anda
