Koreksi Pasal 15
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyediakan sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau dapat menggelar jaringan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
