Koreksi Pasal 13
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di INDONESIA;
dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Koreksi Anda
