Koreksi Pasal 2
PP Nomor 52 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V)
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:
a. Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;
b. Aset eks Proyek Hutan Tanaman Industri Way Terusan dan eks Proyek Hutan Tanaman Industri Rebang DS di Propinsi Lampung Tahun 1992 yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp59.189.812.775,72 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB II…
Koreksi Anda
