Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 52 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL INDONESIA sebagai akibat pembayaran hutang Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL INDONESIA kepada Bank Bumi Daya oleh Pemerintah, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 163.404.700.000,00,- (seratus enam puluh tiga miliar empat ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda