Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran. (2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menyewakan jariangannya kepada penyelenggara kepada telekomunikasi lainnya. Pasal 54 …
Koreksi Anda