Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 dilarang untuk: a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya; b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan c. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Koreksi Anda