Koreksi Pasal 47
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b adalah penyelanggaraan telekomunikasi yang difat, bentuk dan kegunaannya diperuntukkan khusus bai keperluan pertahanan keamanan negara yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
